Tak Hanya Kebagian BLT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Dapat Potongan Iuran Sampai 99 Persen
Nasional

Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat keringanan pembayaran iuran kepesertaan berupa potongan sampai 99 persen. Begini paparan dari Dirut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pemerintah menggelontorkan sejumlah besar bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Namun ada persyaratan lain yakni sang penerima BLT harus merupakan peserta aktif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Maka bisa disimpulkan mendapatkan BLT merupakan salah satu keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun tak hanya itu, rupanya sekarang peserta juga bisa mendapatkan keringanan pembayaran iuran sampai 99 persen.

Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19. "Keringanan 99 persen, jadi hampir bebas ini," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, Kamis (24/9).

Disampaikan lebih lanjut oleh Ilyas, keringanan yang dirasakan peserta adalah pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan potongan sampai 99 persen, maka peserta hanya perlu membayar iuran 1 persennya.


Ilyas menambahkan, ada keringanan lain yang bisa didapatkan peserta, yakni penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan membayar 1 persennya saja dan sisa 99 persennya akan dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan," tutur Ilyas, dilansir dari Kumparan. "Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020."

Ada pula program keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini pun mulai berlaku sejak Agustus sampai Januari 2021. Tujuan pelaksanaan program ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program.

"Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha," pungkasnya. Menurut Ilyas, kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru