Sanksi Pilkada untuk Pelanggar Protokol COVID-19 Dinilai Sangat Lembek
Nasional

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai jika sanksi yang diberlakukan pada paslon yang melanggar protokol pencegahan COVID-19 masih sangat lemah.

WowKeren - Gelaran Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada Desember mendatang di tengah kondisi Indonesia yang masih terancam pandemi COVID-19. Tak pelak keputusan ini masih menyisakan polemik tentang kekhawatiran jika Pilkada akan menjadi klaster baru COVID-19.

Pihak penyelenggara pun telah menyiapkan sanksi agar para peserta bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Kendati demikian, sanksi yang diberlakukan dinilai masih sangat lemah.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9). "Umumnya itu peringatan tertulis, tidak ada yang lebih serius untuk itu."

Diketahui, aturan KPU yang memperbolehkan peserta Pilkada menggelar konser musik untuk kampanye ramai menuai polemik hingga akhirnya KPU ambil langkah baru. KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.


Pada Pasal Pasal 88C Ayat (2), dijelaskan sanksi bagi pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang KPU, seperti kampanye akbar, konser musik, hingga bazar. Sanksinya berupa peringatan tertulis.

Jika aturan tertulis ini tak digubris oleh peserta yang bersangkutan, maka Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.

Selain itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang pembatasan kampanye metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik. Pelanggaran akan diberi peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye, hingga larangan kampanye selama 3 hari.

Lucius menilai jika sanksi semacam ini belum mampu memberikan efek jera bagi para pelanggarnya. "Tidak membuat paslon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Ia menilai seharusnya sanksi bisa lebih berat misalnya dilaporkan ke polisi. "Sanksi-sanksi (dalam PKPU 13/2020) saya kira akan dengan mudah kemudian dianggap remeh oleh paslon," kata dia.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru