Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tanggal 6-8 Oktober Gegara Omnibus Law
Nasional

Jutaan buruh disebut-sebut siap melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020 menyusul kesepakatan isi RUU Omnibus Law. Serikat buruh menilai RUU Omnibus Law ini sangat merugikan mereka.

WowKeren - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Tentu saja langkah ini menimbulkan pro dan kontra tersendiri mengingat klaster beleid itulah yang paling menuai banyak protes, terutama dari kalangan buruh.

Dan benar saja, kesepakatan terhadap isi RUU Omnibus Law itu membuat serikat buruh berencana melakukan mogok kerja selama 3 hari berturut-turut. Disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), jutaan buruh siap terlibat dalam aksi yang sedianya diadakan pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri ketika sidang paripurna RUU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," terang Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (28/9).

Mogok nasional ini disebut akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri juga, mulai dari kimia, tekstil, otomotif dan komponen, hingga farmasi dan kesehatan. Pekerja industri pariwisata, industri semen, pekerja transportasi dan pelabuhan, perbankan, dan telekomunikasi juga akan terlibat.


Said mengklaim rencana mogok nasional ini sudah disepakati beberapa aliansi serikat pekerja. Mereka pun menilai tak ada pelanggaran hukum dalam tindakan mogok kerja karena dilindungi oleh undang-undang.

"Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/9). "Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut."

Aksi mogok kerja ini juga merupakan upaya buruh untuk "membuka mata" pengusaha dan pemerintah soal menurunnya kesejahteraan atas penetapan RUU Omnibus Law. Sebab beberapa komponen di RUU Omnibus Law malah sangat menguntungkan pengusaha seperti pembebasan penggunaan buruh kontrak dan outsourcing hingga pengurangan nilai pesangon.

"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi," pungkas Said. "Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru