Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional Gegara Omnibus Law, Pengusaha Beri Ancaman Ini
Nasional

Sepakatnya isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law membuat jutaan buruh siap melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. Asosiasi pengusaha pun mengingatkan ancaman sanksi ini.

WowKeren - Pemerintah dan DPR RI sudah mencapai kata sepakat perihal isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law, berikut klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengurangi kesejahteraan karyawan. Sedianya beleid ini akan disahkan lewat Sidang Paripurna pada Kamis (8/10) pekan depan.

Buruh sebagai pihak yang merasa dirugikan atas beleid ini pun tak tinggal diam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa jutaan buruh siap melakukan aksi mogok kerja nasional pada Selasa (6/10) sampai Kamis (8/10) pekan depan.

Dan rencana mogok kerja nasional ini pun sudah sampai ke telinga pengusaha. Organisasi besar pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun buru-buru mengeluarkan surat edaran yang pada intinya meminta pengusaha untuk mengingatkan soal ancaman sanksi bagi buruh yang melakukan mogok kerja namun tidak sesuai ketentuan.


"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, Kamis (1/10). "Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."

Hariyadi tak menampik bahwa mogok kerja merupakan hak dasar selama dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Namun ada persyaratan utama, yakni mogok kerja dilakukan karena gagalnya perundingan. Sehingga bila syarat utama ini tak terpenuhi, mogok kerja yang dilakukan buruh adalah aksi tidak sah dan berpotensi disanksi.

Perihal gagal perundingan sudah diatur di Pasal 4 Kepmenakertrans, yakni bila tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan. "Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," tegas Hariyadi, dilansir dari CNBC Indonesia.

Selain itu, Hariyadi juga mengingatkan bahwa kerumunan besar dilarang dibentuk di tengah pandemi COVID-19. "Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal COVID-19," pungkas Hariyadi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait