Sebelumnya, jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito sempat menyatakan bahwa biaya perawatan pasien corona hanya gratis di RS rujukan, sedangkan biaya pasien di RS swasta masih belum bisa ditanggung pemerintah.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 03 Oktober 2020 - 10:01 WIB
WowKeren - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kembali memberikan penjelasan mengenai biaya perawatan pasien corona di Tanah Air. Wiku menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia harus menggratiskan biaya perawatan pasien COVID-19, bukan hanya RS rujukan, namun juga RS swasta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepmen tersebut menyatakan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," tutur Wiku dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/10). "Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana."
Kepmen tersebut juga merinci pelayanan apa saja yang dibiayai pemerintah terkait perawatan pasien COVID-19. Beberapa di antaranya adalah administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, obat-obatan hingga ambulans rujukan dan pemulasaran jenazah.
Wiku mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan beberapa kasus dimana pasien mempertanyakan tagihan biaya rumah sakit. Menurut Wiku hal tersebut wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Oleh sebab itu, Wiku mengimbau masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan biaya perawatan pasien COVID-19. Dimana pun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah atau pun swasta, selama dalam rangka penanganan COVID-19 maka biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar," pungkas Wiku. "Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi."
Sebelumnya, Wiku sempat menyatakan bahwa pemeriksaan dan perawatan pasien COVID-19 hanya gratis di rumah sakit rujukan pemerintah, sedangkan biaya pasien di rumah sakit swasta masih belum bisa ditanggung pemerintah. Dengan adanya penjelasan terbaru ini, Wiku pun sekaligus meralat pernyataan sebelumnya tersebut.
(wk/Bert)