Harga Tes Swab Mandiri Ditetapkan Maksimal Rp 900 Ribu, Oknum 'Nakal' Bakal Disanksi?
Nasional

Pemerintah telah menetapkan Rp 900 ribu sebagai batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan jika ingin melakukan swab test mandiri. Apakah akan ada sanksi jika ada faskes 'nakal' yang memasang harga di atas itu?

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya secara resmi telah menentukan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan jika ingin melakukan swab test PCR. Batas maksimal yang telah ditentukan untuk tes swab mandiri adalah Rp 900 ribu.

Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan contact tracing atau penelusuran kontak. Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS mengatakan, dalam pelaksanaannya, ia meminta untuk semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi tarif tertinggi di fasilitas kesehatan.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait faskes 'nakal' yang masih menerapkan harga di atas standar yang ditetapkan apakah akan mendapatkan sanksi? "Tentunya kita tidak mengharapkan adanya sanksi, yang kita harapkan adalah pembinaan," katanya dalam konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10).


Prof Kadir mengharapkan agar ketetapan ini dijalankan sesuai dengan kesadaran masing-masing laboratorium dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes swab mandiri. "Kita harapkan juga teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing lab juga ada semacam sense of crisis, kita sama-sama mengalami krisis seperti ini," terangnya.

"Tetapi bilamana ternyata setelah dikeluarkan edaran masih saja ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi ini, maka tentunya Dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran, imbuhnya.

Keputusan ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meningkatkan animo masyarakat untuk melakukan tes swab. Namun, pemeriksaan tes swab mandiri sendiri sangatlah mahal sehingga membuat banyak masyarakat yang enggan tes COVID-19. Sebelum ditetapkan batas maksimal, harga untuk sekali tes swab sendiri bisa mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait