Penjelasan Kemenpan RB Soal Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
Nasional

Plt Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko memberi penjelasan terkait Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut telah diundangkan pada 29 September 2020.

Dalam aturan tersebut mengatur para PPPK berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS. Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa perpres tersebut diterbitkan karena pemerintah telah melakukan seleksi PPPK pada 2019.

Menurutnya, seleksi tersebut diikuti oleh 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan. Hasilnya, ada 51.000 peserta yang lulus seleksi PPPK. "Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui Perpres (98/2020)," kata Teguh, Sabtu (3/10).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.


"Jadi nanti tergantung jabatannya mereka," ujarnya. "Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII."

Pengelompokan PPPK yang lulus seleksi di antaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah. "Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX," ungkapnya.

51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan.

"Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK," imbuhnya. "Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK."

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK. Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu. "Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Agus.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait