RUU Cipta Kerja Siap Disahkan, 2 Juta Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional 3 Hari
Nasional

Aksi mogok nasional akan dilakukan dengan menyetop proses produksi di lingkungan pabrik masing-masing. Aksi ini akan dimulai pukul 6 pagi hingga 6 sore.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disepakati akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan. Menanggapi hal ini, kalangan buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober.

Mogok nasional ini akan diikuti oleh 2 juta buruh dari seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika aksi mogok ini sebelumnya akan diikuti oleh 5 juta buruh.

"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Said dilansir Detik, Senin (5/10). "Dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh."

Pembahasan RUU Cipta Kerja sendiri telah diwarnai oleh sejumlah pro kontra. Para buruh menilai jika aturan ini justru akan merugikan buruh dan rakyat kecil.


"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja," tegas dia. "Yang merugikan buruh dan rakyat kecil."

Aksi mogok nasional akan dilakukan dengan menyetop proses produksi di lingkungan pabrik masing-masing mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore. Hal itu sudah berdasarkan hak buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing," lanjut Said. "Sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum."

Masih dilansir Detik, ada sejumlah isu yang dinilai akan sangat merugikan buruh jika aturan ini disahkan ke depannya. Salah satunya terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibuat bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus, hingga pesangon PHK yang turun dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Belum lagi ditambah waktu kerja yang disebut eksploitatif dan cuti haid serta melahirkan yang menjadi tidak dibayar hingga jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja kontrak san outsourcing.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait