Jutaan Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Nasional Karena RUU Ciptaker, Istana   Peringatkan Hal Ini
Nasional

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan setidaknya ada 32 federasi dan konfederasi buruh yang memutuskan untuk melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.

WowKeren - Sebanyak 2 juta buruh dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari, mulai dari 6 hingga 8 Oktober 2020. Rencana aksi mogok nasional ini dipicu oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tinggal selangkah lagi akan menjadi UU.

Diketahui, RUU Ciptaker telah disepakati di Panja Baleg DPR RI. Dengan demikian, RUU ini pun tinggal dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan.

Menanggapi rencana aksi para buruh tersebut, pihak Istana pun memberikan peringatan soal bahaya kerumunan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, menyatakan bahwa melakukan aksi demi di tengah pandemi corona akan berpotensi menimbulkan klaster penularan baru.

"Saya kira demo itu, ya, melanggar social distancing, berpotensi melahirkan klaster baru," ungkap Donny pada Minggu (4/10). "Jadi, sekali lagi, aspirasi politik itu disalurkan melalui cara-cara konstitusional dan mematuhi protokol kesehatan."


Lebih lanjut, Donny mengusulkan agar kelompok buruh menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang tak sepakat dengan RUU Ciptaker. Namun demikian, Donny mengakui bahwa proses politik soal 10 isu krusial yang dianggap diabaikan dalam rumusan RUU Ciptaker tak bisa memuaskan semua pihak.

"Itu kan dalam demokrasi hal yang wajar jika memang tidak sesuai atau sepakat ya, bisa melakukan judicial review. Ada langkah konstitusional yang bisa diambil," jelas Donny. "Kita hormati proses yang sudah berjalan di DPR, dan di DPR ada berbagai kekuatan politik yang ada dan pemerintah juga bersama sama dengan DPR membahas itu, ya, itu yang terbaik dari apa yang bisa diupayakan bersama."

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan setidaknya ada 32 federasi dan konfederasi yang memutuskan untuk melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Menurut Iqbal, mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000. Terutama Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," terang Iqbal. "KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait