Nasdem Akui RUU Ciptaker Rugikan Buruh dalam Hal Pesangon
Rawpixel
Nasional

Meski demikian, Nasdem tetap menyetujui RUU itu sebab beleid tersebut juga mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja masih menyisakan pro kontra meski telah siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Pasalnya, RUU ini dianggap merugikan kaum buruh.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari pun mengakui jika ada poin dalam RUU tersebut yang memang merugikan buruh. Yakni dalam hal pesangon.

Namun meski demikian, pihaknya tetap menyetujui RUU tersebut. Alasannya, beleid tersebut juga mencantumkan ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

"Fraksi kami menerima karena dalam RUU Ciptaker yang telah diperbaiki," kata dia dilansir Kompas, Senin (5/10). "Terdapat pula perlindungan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat adat."

Sehingga jika fraksinya menolak RUU tersebut maka dikhawatirkan justru akan menghilangkan perlindungan pada kelompok-kelompok yang disebutkan sebelumnya. Sehingga pihaknya harus tetap mendukung.


"Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh," jelas Taufik. "Utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker."

Menurutnya, RUU ini akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menolaknya. "Karena itu kami tidak mau cuma ambil keuntungan politik dengan menyatakan menolak," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya akan berusaha memperbaiki pasal yang dianggap bermasalah. "Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya," tegas dia.

Terkait RUU Ciptaker yang segera disahkan ini, kalangan buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober. Mogok nasional ini akan diikuti oleh 2 juta buruh dari seluruh Indonesia.

"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dilansir Detik, Senin (5/10). "Dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait