Ini Jawaban MUI Soal Vaksin Corona Tetap Boleh Dipakai Meski Tak Halal
Nasional

Jubir Wapres RI menyebut jika vaksin virus corona (COVID-19) masih boleh tetap digunakan meskipun kandungannya tidak halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jawaban ini.

WowKeren - Juru Bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres) RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan jika vaksin virus corona masih tetap bisa digunakan meskipun tidak halal. Pernyataan ini lantas mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas menyebut jika urusan halal atau tidak halalnya vaksin COVID-19 akan ditentukan oleh komisi fatwa MUI. “Komisi itu lah yang menetapkan nantinya,” ujar Anwar seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (3/10).

Anwar menjelaskan jika hingga saat ini masih belum ada yang bisa dibahas mengenai vaksin virus corona di Indonesia. Pasalnya, vaksin COVID-19 masih berada dalam tahap uji klinis fase III.

Selain itu, Anwar mengatakan jika MUI masih belum berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah seputar bahan vaksin apakah halal atau tidak. Oleh sebab itu, MUI masih belum bisa menentukan lebih lanjut mengenai apakah bisa vaksin COVID-19 digunakan meskipun bahan yang terkandung di dalamnya tidak halal.


”Apa yang akan dibahas? Permintaannya (vaksin virus corona) saja tidak ada,” jelas Anwar. “Apalagi bahannya yang akan dianalisis entah di mana.”

Anwar juga turut menjawab pernyataan Masduki yang menyebut MUI akan dilibatkan dalam proses verifikasi vaksin. Bahkan, pemerintah juga berjanji akan mengajak MUI untuk ikut dalam tim kunjungan pemerintah ke Beijing, Tiongkok agar proses verifikasi dapat dilakukan secara langsung.

Namun, Anwar menyebut jika pihaknya masih belum menerima surat ajakan dari pemerintah seperti yang dijanjikan Jubir Wapres. “Sekjen belum lihat suratnya, yang dilihat dan dibaca Sekjen baru surat kabar,” kata Anwar.

Sebelumnya, Masduki menyatakan bahwa vaksin COVID-19 tak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat. Ia juga menegaskan proses verifikasi vaksin tidak akan menjadi hambatan dalam proses produksi hingga distribusi. Ia menyebut jika pemerintah akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM) dalam kunjungan ke Beijing.

”Mereka yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak halal. Tetapi itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah karena prosesnya akan begitu saja tidak ada problem apa-apa,” jelas Masduki. “Tapi kalau misalnya tidak halalpun tidak masalah karena (masuk kaidah) darurat. Sehingga diperbolehkan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait