IDI Anggap Harga Swab Test Rp900 Ribu Terlalu ‘Murah’, Sarankan Ini Demi Bantu RS
Nasional

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganggap jika batas maksimal harga swab test sebesar Rp900 ribu terlalu murah, minta pemerintah segera lakukan hal ini demi bantu RS.

WowKeren - Ikatan Dokter Indonesia menyoroti harga maksimal swab test mandiri virus corona yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp900 ribu. IDI menilai jika harga swab test tersebut terlalu murah dan seharunya mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 IDI, Profesor Zubairi Djoerban meminta pemerintah untuk membantu rumah sakit dalam pengadaan reagen atau alat ekstraksi. Keduanya diketahui merupakan bahan alat yang diperlukan untuk melakukan tes swab PCR.

Zubairi menilai harga Rp900 ribu per swab test masih belum cukup untuk menutup modal bahan maupun alat yang diperlukan. Pasalnya, Rp900 ribu hanya cukup untuk menambal modal biaya sarana desinfeksi, sterilisasi, biaya alat, kalibrasi, pemeliharaan, dan bahan habis pakai.

Sementara itu, rumah sakit masih harus menanggung biaya PCR tube, plastik sampah infeksius, biaya pengolahan limbah (IPAL), serta alat pelindung diri (APD) seperti hazmat, masker medis +N95, dan face shield. Berdasarkan perhitungan IDI, seharusnya pemerintah menetapkan harga untuk sekali swab test mandiri adalah Rp1,2 juta.


”Harga Rp900 ribu untuk tes PCR swab mungkin cukup bila reagen dibantu pemerintah,” kata Zubairi dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (6/10). “Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp1,2 juta.”

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memang telah menetapkan standarisasi swab test RT-PCR sebesar Rp900 ribu untuk sekali tes. Keputusan ini tertuang dalam Surar Edaran Nomor HK 02.02/I/3273/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.

Adapun keputusan menentukan batas maksimal harga pemeriksaan swab test tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin (5/10) lalu. Harga tes swab tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

”Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadi, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (2/10). “Harganya sebesar Rp900 ribu.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait