Ini Pertimbangan Pemerintah RI Standarkan Harga Tes Swab PCR Maksimal Rp 900 Ribu
Nasional

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir telah menyebut bahwa fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa mendapat teguran dari pemerintah.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan batasan tarif tertinggi tes swab PCR untuk deteksi virus corona (COVID-19). Harga maksimal yang dipatok pemerintah untuk tes swab mandiri adalah Rp 900 ribu.

Adapun pemerintah mempertimbangkan berbagai macam komponen dalam menetapkan harga tes swab tersebut. Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID- 19, beberapa komponen di antaranya adalah jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, hingga komponen biaya administrasi.

Adapun masalah ketersediaan reagen dapat diatasi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut. "Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut, disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dapat ditanggulangi, sehingga dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dilansir CNN Indonesia pada Kamis (8/10).


Sementara itu, Kemenkes akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan di daerah tentang keputusan ini. Nantinya, tarif maksimal tes swab PCR Rp 900 ribu ini baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken surat edaran tersebut.

Menurut Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, harga tersebut tidak berlaku untuk masyarakat yang masuk dalam contact tracing pasien COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Kadir juga menyebut bahwa fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa mendapat teguran dari pemerintah.

Di sisi lain, salah satu cara yang masih kerap dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan COVID-19 di dalam tubuh adalah dengan menjalani tes cepat atau rapid test. Di Indonesia, rapid test biasa dilakukan dengan mengambil sampel darah untuk melihat antibodi.

Namun baru-baru ini, Satgas COVID-19 menyatakan bahwa Indonesia dimungkinkan bisa menggunakan rapid test antigen sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Rapid test antigen yang dilakukan dengan swab orofaring (kerongkongan) atau swab nasofaring (tenggorokan) ini disebut lebih efektif dibanding rapid test antibodi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait