KPU Buka Opsi Tunda Pilkada Jika Pandemi COVID-19 Memburuk
Nasional

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut jika pihaknya mungkin saja menunda pelaksanaan Pilkada jika memang kondisi penularan virus corona semakin memburuk

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang. Keputusan ini ramai menuai kontroversi lantaran dikhawatirkan akan membuat pandemi COVID-19 di Indonesia memburuk.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut jika pihaknya mungkin saja menunda pelaksanaan Pilkada jika memang kondisi penularan virus corona semakin memburuk di Indonesia. Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pihak-pihak yang menyuarakan agar pemerintah menunda Pilkada di tengah pandemi.

"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan?" kata Viryan melalui sebuah diskusi daring, Kamis (10/8). "Secara legal memungkinkan."

Viryan kemudian membeberkan 3 macam opsi pelaksanaan Pilkada. Pilkada, dikatakannya, bisa ditunda sepenuhnya, ditunda sebagian, atau pun terus berjalan sepenuhnya.

Hal ini perlu memperhatikan bagaimana kondisi penyebaran virus di tiap-tiap daerah. Sebab, karakteristik penyebaran COVID-19 di masing-masing wilayah Indonesia tidak bisa dipikul rata sehingga perlu penanganan khusus.


"Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail," lanjutnya. "Itu sangat tergantung kondisi daerahnya."

Pelaksanaan Pilkada kali ini memang berbeda dari yang sudah-sudah sebelumnya. Sebab saat ini Indonesia masih ada dalam kondisi pandemi COVID-19. Sehingga di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dipastikan.

Viryan mengatakan, KPU sebagai penyelenggara akan terus mengedukasi pemilih dan meyakinkan mereka bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus. Ia menuturkan jika cara pandang juga harus disesuaikan.

"Yang saya maksud adalah," ujarnya melanjutkan. "Kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yang seperti ini."

Sejumlah ormas memang telah menyampaikan usulan mereka terkait penundaan Pilkada. Tak hanya ormas seperti PBNU, PP Muhammadiyah, tetapi juga para akademisi dan epidemiolog. Namun dalam rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9), tetap diputuskan jika Pilkada tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya namun dengan menjunjung protokol kesehatan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru