1.900 RS Rujukan COVID-19 Ngaku Sulit Ajukan Klaim, Ini Kata Kemenkes
Nasional

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengungkap di antara 1.900 rumah sakit rujukan COVID-19, masih ada yang kesulitan melakukan klaim ke Kemenkes. Ternyata ini alasannya..

WowKeren - Sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan COVID-19 telah mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, beberapa di antaranya yang masih kesulitan melakukan klaim.

"Ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam Temu Media Pelayanan Kesehatan COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara virtual, Jumat (16/10).

Adapun mengenai kenapa sejumlah rumah sakit masih ada kesulitan melakukan klaim dikarenakan kriteria yang kerat pada tahap awal. "Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim COVID-19 ini," kata Kadir. "Disitu ditemukan ada 10 klaster dispute."

Setelah melihat ada kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 318 menjadi Permenkes Nomor 446, tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.


“Kemudian setelah melihat ternyata ada kesulitan dalam pembayaran termasuk klaster dispute, maka kita melakukan revisi Permenkes tersebut menjadi menjadi Permenkes 446," jelasnya. "Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi sekarang ada empat. Dan ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran."

Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan sulitnya klaim biaya ini. Hal tersebut dikarenakan sejumlah RS yang belum pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Masalahnya adalah ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim ini ada beberapa rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS,” sambungnya.

Sehingga, RS yang belum pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan awam dengan proses klaim elektronik yang kini digunakan oleh BPJS Kesehatan. “Sehingga dengan demikian, rumah sakit-rumah sakit yang belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJS ini belum familiar, dan belum mengerti tentang pengajuan klaim dengan menggunakan elektronik klaim dari BPJS,” katanya.

Kadir menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk proses klaim. “Oleh karena itu lah sekarang ini dilakukan pendampingan bagi mereka-mereka rumah sakit yang baru saja melakukan kerjasama dengan BPJS,” pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru