Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional, PBNU Minta Petani Tak Dianaktirikan
Nasional

Waketum PBNU Prof Dr Maksum Machfoedz bercerita ketika sejumlah sektor perekonomian terpuruk akibat pandemi corona, pertanian di pedesaan menjadi satu-satunya sektor yang tetap tumbuh

WowKeren - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong kedaulatan petani di tengah pandemi COVID-19. Bukan tanpa alasan, PBNU menilai jika petani dalam negeri telah berjasa dalam menyediakan pangan.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum PBNU Prof Dr Maksum Machfoedz meminta petani tidak dianaktirikan. Ia menyebut jika para petani adalah pahlawan sejati mengingat perannya dalam penyediaan pangan nasional.

"Intinya petani adalah the real heroes (pahlawan nyata) dalam penyediaan pangan nasional, khususnya selama pandemi ini," kata Maksum, Jumat (16/10). "Karena itu, petani tidak boleh lagi dianaktirikan dalam pembangunan perekonomian nasional."


Ia kemudian bercerita, ketika sejumlah sektor perekonomian terpuruk akibat pandemi corona, pertanian di pedesaan merupakan satu-satunya sektor yang tetap tumbuh. Semenjak tanam paksa, etiesche politiek, masa revolusi kemerdekaan, zaman HO, hingga krisis ekonomi mutakhir 1997, 2013, sampai 2020, petani selalu menjadi juara di tengah krisis. Oleh sebab itu, mereka layak mendapat apresiasi.

"Sudah saatnya untuk para penyelenggara negara di tingkat mana pun untuk sadar karena selama ini menganaktirikan petani," ujarnya melanjutkan. "Mereka (pemerintah) harus bersegera kembali ke pedesaan dan pertanian."

Lebih jauh, ia juga menyinggung soal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya semakin menghimpit petani. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama itu tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun aturan tersebut mengalami revisi. Dalam aturan versi revisi disebutkan jika ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Para pakar menilai, revisi pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberi ruang importasi pangan yang lebih luas.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait