Sri Mulyani Ungkap PSBB Bikin Penerimaan Pajak Tertekan
Nasional

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tren penerimaan pajak selama sembilan bulan pertama tahun ini menurun seiring dengan pelemahan ekonomi yang dalam akibat pandemi corona dan diperberat dengan PSBB.

WowKeren - Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penerimaan pajak negara menjadi tertekan. Padahal, pajak merupakan pos utama penerimaan negara.

Sebaliknya, tutur Sri Mulyani, penerimaan pajak akan mulai pulih kala PSBB dilonggarkan. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, tren penerimaan pajak selama sembilan bulan pertama tahun ini menurun seiring dengan pelemahan ekonomi yang dalam akibat pandemi corona.

Hal ini diperberat dengan aturan PSBB, terutama di wilayah DKI Jakarta. "Kita harus tetap waspada karena setiap kali ada PSBB, langsung terlihat tekanan pajak kita," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September pada Senin (19/10).

Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan bahwa dampak PSBB pada penerimaan pajak bisa dilihat dari sektor perdagangan yang tertekan dalam hingga minus 18,42 persen saat PSBB diperketat. Penerimaan pajak sektor perdagangan secara month to month (mtm) bahkan tertekan lebih dalam pada September dari Agustus usai PSBB Jakarta kembali diperketat pada pekan ketiga dan keempat September.


Selain sektor perdagangan, sektor properti juga disebut Sri Mulyani terkena imbas PSBB. Menurutnya, penjualan properti menurun sehingga menyebabkan pajak dari konstruksi dan real estate tertekan dalam hingga minus 19,6 persen year on year (yoy).

Sebagai informasi, dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2020 sebesar Rp 750,62 triliun. Angka tersebut minus 16,86 persen dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu yang senilai Rp 902,79 triliun.

Adapun rinciannya adalah realisasi pajak penghasilan (PPh) non-Migas sebesar Rp 418,16 triliun, minus 16,91 persen yoy. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 290,33 triliun, minus 13,61 yoy.

Lalu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 18,5 triliun, minus 8,86 persen yoy. Sedangkan realisasi PPh Migas sebesar Rp 23,63 triliun, minus 45,28 persen yoy.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait