Masih Pandemi Corona, Penumpang Kereta Ini Malah Tak Diwajibkan Rapid Test
Nasional

Ada beberapa rute perjalanan dengan kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat sehat maupun hasil nonreaktif rapid test. Berikut penjelasan KAI soal ketentuan itu.

WowKeren - Kendati perjalanan dengan kereta api sudah diizinkan untuk kembali dilakukan, ada beberapa regulasi yang mesti dipatuhi. Termasuk di antaranya kewajiban penumpang untuk mengikuti rapid test demi meminimalisir risiko tertular dan menularkan virus Corona selama perjalanan.

Kendati demikian, rupanya ada beberapa rute kereta api yang tak mewajibkan penumpangnya melakukan rapid test. Beberapa di antaranya seperti KA Joglosemarkerto (Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP), KA Kamandaka (Purwokerto-Semarang Tawang PP), KA Kaliagung (Semarang Poncol-Tegal PP, Semarang Poncol-Brebes PP, Semarang Poncol-Cirebon Prujakan PP), dan KA Kuala Stabas (Tanjungkarang-Baturaja PP).

"Itu kereta-kereta yang perjalanannya tidak membutuhkan surat hasil rapid test," terang VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, Senin (19/10). Pada intinya, penumpang kereta lokal atau di daerah perkotaan tidak diwajibkan melakukan rapid test.


Lantas apa alasan penumpang kereta rute ini mendapat kelonggaran dan tidak perlu melakukan rapid test maupun surat sehat? Disampaikan Joni, rupanya karena daya jangkau kereta yang terbatas, yakni hanya di dalam wilayah tertentu, sehingga risiko penularan wabah COVID-19 juga rendah.

"KA-KA tersebut digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi," jelas Joni, dikutip dari Kompas pada Selasa (20/10). "Karena masih dekat jaraknya, jadi tidak termasuk KA jarak jauh."

Namun demikian, masih ada protokol kesehatan lain yang berlaku untuk penumpang kereta api rute ini. Dilansir dari keterangan yang diunggah di akun Twitter KAI @KAI121, penumpang yang hendak mengakses kereta ini harus mengenakan masker, pakaian panjang, dalam kondisi demam seperti tidak demam atau flu, serta suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat Celsius.

Sedangkan untuk penumpang dengan rute perjalanan atau kereta apinya memiliki daya jangkau lebih jauh diwajibkan menunjukkan hasil nonreaktif rapid test. Ketentuan yang juga untuk penumpang kendaraan umum selain kereta api ini sempat menjadi kontroversi, mulai dari masalah tarif yang dibebankan sampai adanya upaya pemerasan serta pelecehan seksual.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait