Hakim Puji Sunda Empire Karena Ini, ‘Hadiahi’ Petinggi 2 Tahun Penjara
Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memuji Sunda Empire karena salah satu gagasan mereka. Namun, hakim tetap menjebloskan para petinggi ke dalam jeruji besi.

WowKeren - Tiga petinggi Sunda Empire telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (27/10). Mereka dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Ketiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa dalam sidang ini adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana. Ketiganya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” tegas Benny saat membacakan amar putusannya di PN Bandung seperti dilansir dari Detik, Selasa (27/10). “Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Sunda.”

Hukuman yang dijatuhkan kepada tiga petinggi Sunda Empire tersebut rupanya jauh lebh ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.

Rupanya, hakim memberikan hukuman ringan kepada tiga petinggi Sunda Empire berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah hakim menilai Sunda Empire memiliki gagasan positif, yakni berusaha menciptakan perdamaian dunia.


Penilaian itu membuat ketiganya mendapatkan keringanan hukuman. Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga tidak melakukan penipuan ekonomi saat membangun kerajaan fiktif mereka. Hakim juga menilai seluruh terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan,” puji Benny. “Kemudian tidak ada motif ekonomi (dalam membangun Sunda Empire).

Lebih lanjut majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiga petinggi Sunda Empire tersebut. “Selama persidangan, tidak ada alasan pemaaf,” ujar Benny.

Setelah membacakan putusan hukuman 2 tahun penjara, hakim mempersilahkan ketiga terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga cs kemudian langsung melakukan diskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.

Ketiga petinggi Sunda Empire lantas memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hukuman tersebut. “Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru