UMP 2021 Tak Naik Picu Kemurkaan Buruh, Kadin Beri Reaksi Menohok
Nasional

Menaker Ida Fauziyah menegaskan tak ada kenaikan besaran UMP 2021 yang langsung memicu amarah kalangan buruh. Namun sikap ini mendapat tanggapan menohok dari Kadin.

WowKeren - Pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mendatang. Kebijakan ini sontak menuai banyak reaksi kontra, terutama dari kalangan buruh.

Buruh bahkan mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran, selain demi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law tetapi juga menentang tidak naiknya UMP ini. Namun upaya buruh ini rupanya mendapat reaksi menohok dari Komite Tetap Keteanagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam.

Bob menilai yang terpenting adalah memastikan bahwa para buruh tetap mendapat upahnya sebagaimana mestinya pada 2021 mendatang. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," tegas Bob, Selasa (27/10).

Bob sendiri menyebut saat ini situasi sedang sangat sulit, begitu pula perusahaan yang harus mati-matian mempertahankan operasionalnya. "Jadi wajarlah (tidak ada kenaikan UMP), apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," kata Bob, dikutip dari Kontan.


Bila Bob menilai dari sudut pandang pengusaha, maka para buruh memiliki preferensi yang berbeda. Sebab alih-alih tidak menaikkan besaran UMP 2021, kalangan buruh lebih menyarankan agar perusahaan aktif mengajukan surat keterangan tidak mampu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Bagaimana maksudnya?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai kebijakan tidak menaikkan UMP 2021 tidak adil dan lebih menguntungkan pengusaha. Ia tak menampik iklim usaha tengah sulit, namun tidak naiknya UMP 2021 membuat buruh semakin susah pula.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun," ujar Andi, dilansir CNBC Indonesia. "Tentu sangat berat."

Ia lantas menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu mengikuti kenaikan UMP berdiskusi lebih lanjut dengan serikat buruh di tingkat perusahaan dan Kemenaker.

Hal senada disampaikan juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sebab nyatanya saat ini masih banyak perusahaan yang bisa beroperasi normal sehingga UMP tetap bisa dinaikkan dengan beberapa catatan seperti perusahaan yang tidak sanggup melaporkan ke Kemenaker.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru