Izin Usaha Perusahaan Sandiaga Uno Dicabut OJK Hingga Akan Dibubarkan, Kenapa?
Getty Images
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas mencabut izin usaha salah satu perusahaan milik Mantan Cawapres RI Sandiaga Uno sejak 16 Oktober 2020 lalu. Ini alasan sanksi tersebut dijatuhkan.

WowKeren - Salah satu perusahaan milik Sandiaga Uno baru saja dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan bernama PT Asuransi Recapital yang bergerak di bidang asuransi nasional tersebut sudah tidak memiliki izin usaha sejak 16 Oktober 2020 lalu.

Perusahaan PT Asuransi Recapital bernaung di bawah Recapital Group yang didirikan oleh Sandiaga Uno bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani dan Elvin Ramli. Perusahaan bisnis multisektoral tersebut berdiri pada 23 tahun lalu.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP45/D.05/2020 yang diumumkan lewat pengumuman Nomor PENG-50/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Recapital. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital," kata Anggar seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (2/11).


Anggar menjelaskan alasan izin usaha perusahaan milik Sandiaga Uno tersebut dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi PKU dikenakan karena perusahaan melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Selain mencabut usaha, OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi tegas lainnya. Salah satunya adalah pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Tak hanya itu, OJK juga melarang PT Asuransi Recapital untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun di luar kantor juga wajib dihentikan. Perusahaan ini juga harus menyampaikan neraca penutupan kepada OJK.

Batas waktu laporan tersebut paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. PT Asuransi Recapital juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha. Rapat itu bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi," jelas Anggar. "Mereka dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait