Pengusaha Sayangkan Sejumlah Gubernur Tetap Naikkan UMP, Terkait Pilpres?
Nasional

Meskipun keputusan tetap menaikkan UMP menjadi hak otoritas setiap pemerintahan daerah namun perlu diingat jika saat ini, hampir semua usaha di Tanah Air terdampak pandemi COVID-19

WowKeren - Sejumlah Gubernur memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Mereka tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini pun disayangkan oleh kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai jika kebijakan para gubernur yang tetap menaikkan UMP tidak berdasar. Meskipun hal itu menjadi hak otoritas setiap pemerintahan daerah namun saat ini, hampir semua usaha di Tanah Air terdampak pandemi COVID-19.

"Apindo mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi Selatan serta kepala-kepala daerah lain," kata Hariyadi di Jakarta Selatan, Senin (2/11). "Yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut."

Mengenai apakah kebijakan tersebut terkait indikasi politik, Hariyadi enggan untuk mengomentarinya. Namun ia membenarkan jika nama-nama gubernur tersebut muncul dalam polling yang akan berkompetisi di Pilpres 2024 mendatang.


"Rasanya tidak (terkait) pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024," lanjut Hariyadi. "Tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini kurang memperhatikan."

Lebih lanjut, ia tidak akan menggugat keputusan itu. Sebab, UMP ini bukan berarti berlaku untuk upah keseluruhan, melainkan hanya berlaku untuk pekerja baru atau fresh graduate. Pekerja masih tetap melakukan negosiasi gaji sesuai kemampuan perusahaan.

"Kami tidak akan menggugat karena keputusan itu kan memang ada di kepala daerah," tuturnya lagi. "Hanya kami menyayangkan karena kenaikan ini tidak melihat kondisi real dan pemahamannya terhadap upah minimum sebagai jaring pengaman sosial itu kelihatannya kurang."

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz. Menurutnya, kondisi pandemi COVID-19 tidak mendukung adanya kenaikan upah.

"Saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi COVID-19," tutur Adi. "Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait