Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik melayangkan laporan tersebut ke polisi karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap lambat merespons.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 03 November 2020 - 14:05 WIB
WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik ke Polda Jawa Timur pada Senin (2/11). Dalam aduan tersebut, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi kala mengkampanyekan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.
Adapun laporan ini dilayangkan ke Polda Jatim lantaran aduan ke Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri tak kunjung ditanggapi. "Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," ungkap Malik dilansir CNN Indonesia pada Selasa (3/11)
Malik lantas menjelaskan bahwa pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh Risma antara lain adalah menyebut Eri sebagai anak. Padahal, tutur Malik, Eri bukanlah anak dari Risma.
"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma," terang Malik. "Jadi dia (Risma) sudah melakukan kebohongan publik."
Selain itu, Malik juga menuding kampanye paslon Eri-Armuji yang dilakukan Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Malik menilai bahwa Risma sebagai Wali Kota Surabaya seharusnya mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan kampanye.
"(Cuti) yang diajukan itu hanya tanggal 10 (November) saja," ungkap Malik. "Jadi, pada tanggal 18 (Oktober) itu, dia tidak sedang cuti."
Tak hanya itu, sejumlah perkataan Risma juga dinilai provokatif oleh Malik. Sebagai contoh, ada video yang beredar dimana Risma menyebut Surabaya bisa hancur lebih jika tidak dipimpin oleh anaknya (Eri).
"Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur," ujar Malik. "Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai Wali Kota."
Oleh sebab itu, Malik berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai hukum. Ia juga kembali meminta Bawaslu dan Kemendagri untuk segera mengambil tindakan.
"Selanjutnya, kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum," pungkasnya. "Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA."
(wk/Bert)