Gugatan Ditolak, Yusuf Mansur Terbebas Dari Tuntutan Rp 5 Miliar Atas Dugaan Penggelapan Dana
Selebriti

Masalah hukum yang menyeret nama ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan kasus wanprestasi akhirnya menemui titik terang. Ustaz Yusuf Mansur pun sepertinya akan terbebas dari segala tuntutan.

WowKeren - Ustaz Yusuf Mansur diketahui terseret dalam dugaan kasus penggelapan dana atau wanprestasi. Yusuf Mansur pun dilaporkan atas dugaan penggelapan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset hingga digugat Rp 5 miliar. Akhirya kasus itu pun menemui titik terang.

Dai kondang itu dinyatakan tidak bersalah usai guguatan pelapor ditolak. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, M. Ariel Muchar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan lima orang yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang.

"Seperti janji saya diawal dulu saat mas pernah interview saya. Saya akan memberi kabar hasil sidang jika sudah putusan. Alhamdulillah siang tadi jam 11 dibacakan putusan gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Dan gugatan para penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima," tulis M. Ariel Muchar lewat aplikasi WhatsApp dilansir dari Detik.com pada Rabu (11/11).


Menimbang berbagai macam hal, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima nota keberatan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Hal itu sesuai berdasarkan fakta persidangan yang selama ini bergulir.

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami tentang kekurangan pihak (plurium litis consortium) yang mana harusnya terdapat pihak lain yang digugat oleh penggugat, bukan kepada Ustaz Yusuf Mansur," papar M. Ariel Muchar.

"Disebutkan juga dalam pertimbangan majelis, faktanya para penggugat tidak pernah mengirimkan dana apapun kepada pribadi Ustaz Yusuf Mansur dan tidak ada aliran dana apapun ke pribadi Ustaz Yusuf Mansur. Melainkan kepada pihak pihak lain sebagai mana terbukti di persidangan," tutupnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Para penggugat yaitu Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami, yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait