Dr. Tifa mengungkapkan bukti-bukti baru terkait ijazah Joko Widodo pasca eksepsi diterima.
- Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02 WIB
WowKeren - Dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dr. Tifa, kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil pada Kamis, 23 Juli 2026, dan dr. Tifa menyatakan bahwa bukti-bukti yang ia miliki saat ini sangat kuat dan tidak bisa ditolak, meskipun proses persidangan akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya penguatan ya bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak ya,” ujar dr. Tifa saat memberikan keterangan. Ia kemudian menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa fakta bahwa mahasiswa sarjana kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus pada tahun 1985 harus memiliki dokumen penunjang yang berisi transkrip nilai lengkap dari 161 Satuan Kredit Semester yang diambil.
“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini gitu ya, yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161 ya. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan 1. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah dan apabila ya dan ini adalah bocoran dari sebagian 709 dokumen ya 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Selain itu, dr. Tifa juga membuka fakta baru mengenai materai yang digunakan oleh Universitas Gadjah Mada bagi lulusan tahun 1985. Ia menegaskan bahwa materai yang seharusnya digunakan adalah materai senilai Rp 500 berwarna merah, dan bukan materai berwarna hijau senilai Rp 100.
“Satu lagi kami juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang jelas tidak bisa dibantah ya bahwa sarjana kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus tahun 1985 ya tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah yaitu itu bahwa ijazah sarjana kehutanan UGM tahun 1985 itu materinya warnanya merah ya materinya warnanya merah dengan nilai Rp500 dan itu dan bukan hijau nilainya 100 nilainya 100 ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda,” ungkap dr. Tifa sembari tersenyum lebar.
Dr. Tifa menekankan bahwa dikabulkannya eksepsi bukanlah akhir dari perjuangannya dalam mengejar kebenaran terkait otentisitas ijazah Joko Widodo. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Seluruh rakyat Indonesia percayalah bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia, terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik. Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya,” tutup dr. Tifa dengan penuh harapan.
(wk/timw)