Maskapai Ajukan Tambahan Kapasitas Penumpang Pesawat, Ini Respon Pemerintah
Nasional

Sejumlah maskapai swasta mengajukan penambahan kapasitas penumpang kepada pemerintah, padahal selama pandemi pesawat hanya diizinkan mengangkut 70 persen dari kapasitas.

WowKeren - Selama masa pandemi COVID-19, pesawat hanya diizinkan untuk mengangkut 70 persen penumpang dari kapasitas. Baru-baru ini, sejumlah maskapai swasta mengajukan penambahan kapasitas penumpang pesawat kepada pemerintah.

Menanggapi permintaan tersebut, Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Sahat Panggabean mengatakan pemerintah akan melakukan kajian. "Terkait penambahan kapasitas penumpang kita akan evaluasi dan komunikasi dengan maskapai. Ini akan kita kaji," ujarnya dilansir Tempo, Jumat (13/11).

Kalaupun nantinya kapasitas pesawat dinaikkan, kata Sahat, tidak akan mencapai 100 persen seperti kondisi normal. "Tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana," lanjutnya.

Usulan serupa rupanya sempat disampaikan pengamat penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. Chappy meminta regulator mengevaluasi kembali pembatasan muatan penumpang dalam pesawat tanpa mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku.


Hal ini merujuk penempatan teknologi filter high efficiency particulate air (HEPA) dalam pesawat. Fasilitas tersebut diyakini dapat menyaring partikel hingga 99 persen dan menciptakan udara bersih. Terkait kebersihan udara di dalam pesawat, Sahat mengakui penggunaan teknologi HEPA di pesawat cukup efektif.

Sekedar informasi, menurut studi yang dilakukan oleh peneliti Harvard T.H. Chan School of Public Health menyebutkan jika udara pada pesawat yang padat penumpang memiliki risiko rendah untuk menukarkan virus. Bahkan lebih aman dibandingkan udara di mal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan jika Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak.

Meski begitu, Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat. Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut. "Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan physical distancing dalam kabin, masyarakat kita akan yakin," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru