Front Pembela Islam (FPI) mendesak agar hukuman cambuk juga dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol). Ini alasan utamanya.
- Ruth Meliana
- Jumat, 13 November 2020 - 14:03 WIB
WowKeren - Front Pembela Islam (FPI) ikut mengomentari mengenai rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). FPI menyarankan agar hukuman cambuk dimasukkan ke dalam RUU Minol sebagai salah satu instrumen hukum.
Menurut FPI, hukuman cambuk bagi peminum alkohol dapat memberikan efek jera. Terlebih, ajaran Islam telah memiliki ketentuan hukum dalam Alquran dan Hadis yang melarang mengonsumsi minuman beralkohol.
“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam keterangan resmi seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (12/11). “Agar memberikan efek jera kepada pemakainya.”
Sobri lantas mencontohkan salah satu hukum Islam terkait alkohol yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219. Ayat tersebut menyebut bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.
Oleh sebab itu, FPI mendukung RUU Minol dan meminta seluruh peraruran perundang-undangan agar mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol. Diantaranya adalah aturan di tingkat pusat hingga daerah.
“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun,” tegas Sobri. “Baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda.”
Selain itu, Sobri turut memaparkan sejumlah dampak negatif pasca mengonsumsi minuman beralkohol. Peredaran alkohol dapat meningkatkan jumlah kriminalitas hingga meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas. Minuman beralkohol juga dinilai mempercepat penyebaran virus HIV/AIDS hingga menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak dan retribusi.
”Dari data yang ada jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 40 kasus,” papar Sobri. “Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa dalam rumah dan 2 kasus di dalam angkot.”
Berkaca dari sejumlah kasus kejahatan tersebut, pemerintah dan DPR didesak segera mengesahkan RUU Minol untuk melarang segala bentuk produksi, distribusi, hingga penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia. “FPI meminta dengan tegas kepada DPR untuk tak memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah tanpa pengecualian,” pungkas Sobri.
(wk/lian)