Ramai Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Waka DPR Sebut Sudah Diatur di UU Ciptaker
Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin buka suara wacana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah menjadi topik panas di masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sudah ada dalam UU Cipta Kerja.

WowKeren - Wacana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah menjadi sorotan baru-baru ini. Tentunya hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai aturan terkait minuman beralkohol sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Setahu saya minol juga diatur dalam UU CK (Cipta Kerja)," kata Azis dilansir Detikcom, Jumat (13/11).

Azis menilai pembahasan RUU Larangan Minol harus dikaji kembali. Sebab, pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja. "RUU tersebut harus dikaji kembali dengan sudah lahirnya UU CK (Cipta Kerja)," ujarnya.

Diketahui, dalam salinan UU Cipta Kerja, dalam Bagian Penjelasan, Halaman 264, Pasal 12 , Ayat (1) dijelaskan tentang kegiatan penanaman modal. Hal itu menyatakan bahwa kepentingan nasional dapat melindungi pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, hingga kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Termasuk, mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras mengandung alkohol.

Adapun bunyi Pasal 12 Ayat (1) adalah sebagai berikut:


Pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Sedangkan dalam Paragraf 2 bagian Penanaman Modal, Halaman 528, Pasal 12 menyatakan sema bidang usaha terbuka bagi penanaman modal. Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, para pengusaha telah memberikan tanggapan terkait wacana RUU Larangan Minol tersebut. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengaku belum bisa memberi pandangan lebih lanjut.

Namun, mereka akan terus memantau perkembangan wacana tersebut. "Perihal RUU Minol, kami baru sejauh mengikuti perkembangan yang diberitakan oleh media," kata Executive Committee GIMMI Ika Noviera dilansir CNN Indonesia, Kamis (12/11). "Kami masih terus memantau perkembangannya."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait