Heboh Wacana Pembahasan RUU Larangan Minol, PGI: Kapan Kita Mau Dewasa?
Nasional

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom turut angkat bicara dan menilai bahwa pendekatan undang-undang ini sangat infantil, alias segala sesuatu dilarang.

WowKeren - Baru-baru ini, wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) menghebohkan publik. Usulan agar RUU tersebut kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI datang dari Fraksi PPP, PKS, hingga Gerindra.

Menanggapi wacana pembahasan RUU Minol tersebut, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom turut angkat bicara. Menurut Gultom, pendekatan undang-undang ini sangat infantil, alias segala sesuatu dilarang.

Gultom menyebut bahwa negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Namun Indonesia justru hendak melarang hal yang mulai dibebaskan oleh negara lain.

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang," ujar Gultom dilansir CNN Indonesia pada Jumat (13/11). "Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?"


Menurut Gultom, yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, bukannya larangan. Hal tersebut tentu juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.

Lebih lanjut, Gultom menuturkan bahwa aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019. "Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," kata Gultom.

Selain itu, Gultom juga menilai bahwa tak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. Terlebih ragam tradisi berkaitan dengan minuman alkohol yang telah lama ada di diri masyarakat juga tak bisa dipukul rata dengan satu kebijakan atau perundang-undangan. Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat sehingga warga makin dewasa dan bertanggung jawab.

"Pendekatan prohibitionis atau larangan buta seperti RUU ini, menurut saya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol," pungkasnya. "Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait