Ini Dampak Negatif RUU Larangan Minol: Ancaman ke Pariwisata dan Penerimaan Cukai
Pixabay
Nasional

Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI) membeberkan setidaknya dua dampak negatif jika sampai RUU Larangan Minol diloloskan oleh pemerintah. Begini penjelasannya.

WowKeren - DPR RI menggulirkan opsi untuk melarang konsumsi dan peredaran minuman beralkohol dengan RUU. Namun opsi ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu yang kontra adalah Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI). Ketua APBMI Stefanus mengungkap setidaknya dua dampak negatif bila sampai beleid ini lolos dan diundangkan oleh pemerintah.

Yang pertama adalah terkait pariwisata Indonesia, sedangkan yang kedua soal penerimaan lewat cukai. Sebab disahkannya RUU tersebut berpotensi menyebabkan minuman beralkohol jadi dilarang karena pengonsumsinya bisa diancam hukuman pidana 2 tahun penjara.

"Saya sih ada kekhawatiran, jadi jangan sampai kelolosan. Tiba-tiba keluar larangan alkohol. Itu nggak benar lah," kata Stefanus, dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (13/11). "Kita nggak ingin disahkan. Kalau disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia."


Sedangkan dari sisi penerimaan negara lewat produk yang dikenakan cukai, menurut Stefanus dampaknya akan sangat besar. Sebab pada awal 2020 ini saja, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbang sekitar Rp 7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2010.

Angka ini jelas tidak bisa dianggap sedikit bagi penerimaan negara. Stefanus juga kemudian menyoroti soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bahkan memiliki saham perusahaan produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta, dan mendapatkan dividen hingga Rp 100 miliar dari usaha tersebut.

Stefanus tak menampik ada manfaat positif soal perlindungan bagi masyarakat, seperti yang diharapkan oleh pengusul RUU tersebut. Hanya saja alih-alih melarang, Stefanus lebih mendukung jika minuman beralkohol itu diatur dan diawasi, misalnya soal usia yang diperkenankan mengonsumsi.

Di sisi lain, untuk RUU Larangan Minol ini didasarkan pada beberapa hal seperti memenuhi hak asasi manusia dalam mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin. DPR juga menyoroti perihal larangan meminum minuman beralkohol yang disebutkan di agama Islam.

Namun yang utama adalah perihal kesehatan. "Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol. Risiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," kata Anggota DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, Kamis (12/11).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait