Sederet Pelanggaran PSBB yang Terjadi Usai Kepulangan Habib Rizieq
Nasional

Kepulangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia memantik euforia para simpatisannya sehingga menimbulkan kerumunan massa yang melanggar ketentuan PSBB Transisi DKI Jakarta.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 22 November 2020 mendatang. Keputusan ini diambil lantaran kasus COVID-19 di ibu kota masih belum teratasi.

Namun, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia yang memantik euforia para simpatisannya kerap menimbulkan kerumunan massa. Hal ini tentunya melanggar ketentuan PSBB Transisi DKI yang mewajibkan warga untuk menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Sejauh ini, kerumunan yang diciptakan simpatisan Habib Rizieq ada saat acara penyambutan di Bandara Seokarno-Hatta, di Markas FPI di Petamburan, sampai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di di Majelis Taklim Al Araf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta, Jumat (13/11).

Dikutip dari CNNIndonesia, Kasatpol PP merespon terkait pelanggaran yang dilakukan oleh massa yang hadir di sejumlah acara Rizieq tersebut. Namun demikian, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat dibanding pemberian sanksi.


"Ya, tadi saya sudah katakan kita mengedepankan edukasi kepada semua untuk terus menjalankan apa yang namanya 3M jadi edukasi itu berlaku untuk semua," ujar Arifin dilansir CNNIndonesia, Sabtu (14/11). "Acara apapun, kegiatan apapun."

Seperti yang telah diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa di tengah kondisi pandemi dan berlangsungnya PSBB. Payung hukum itu di antaranya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang. Lalu merujuk ke kegiatan keagamaan, di Pasal 12 disebutkan bahwa rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Kemudian, kerumunan massa itu merujuk kegiatan sosial budaya, dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa pengurus maupun pengelola kegiatan sosial wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan. Jumlah pengunjung juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat acara serta menjaga jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

Berikutnya Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa pengelola maupun penanggung jawab kegiatan sosial yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun denda administratif. "Setiap pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau b. denda administratif sebesar Rp 25 juta," demikian bunyi beleid tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait