LPSK Siap Lindungi Nikita Mirzani Usai Heboh ‘Senggol’ Habib Rizieq
Instagram/kriznafahrezi
Selebriti

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani yang diancam akan digeruduk massa usai menyindir kepulangan Habib Rizieq.

WowKeren - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan pernyataan kontroversial seputar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Bahkan, pernyataan tersebut membuat Nikita mendapat ancaman dari massa pendukung Habib yang akan menggeruduk rumahnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantas menawarkan perlindungan kepada wanita yang kerap disapa dengan nama Nyai itu. Hingga kini, LPSK mengaku akan terus memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita.

“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Republika, Sabtu (14/11). “Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya.”

Selain menawarkan perlindungan, Edwin juga mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang. Ia menegaskan pihaknya turut menyayangkan adanya aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani.


Menurutnya, tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya. Apabila memang ada hukum yang dilanggar, maka LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Tak hanya menegur massa yang mengancam Nikita, LPSK juga turut mengingatkan terkait aturan dalam berpendapat. Ia mengamini kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang.

Meski demikian, masyarakat khususnya public figure dapat menyampaikan pendapatnya di ruang publik dengan mengikuti etika dan aturan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

”Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian,” pesan Edwin. “Apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru