Kabar Baik, Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang
Nasional

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen pemberkasan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus hingga 21 November 2020.

WowKeren - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa unggah dokumen pemberkasan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang telah dinyatakan lulus. Pengumuman tersebut disampaikan BKN melalui akun Instagramnya.

"#SobatBKN, hayo siapa yang sampak detik ini belum selesai melakukan pemberkasan online? Nah, memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu: Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus #CPNS2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKNS dalam akun Instagram resminya, @bkngoidofficial dikutip Senin (16/11).

Seperti yang diketahui, akibat pandemi COVID-19, pemberkasan CPNS dilakukan secara daring melalui laman Sscn.bkn.go.id. Peserta yang lulus bisa masuk (log in) menggunakan akun masing-masing peserta.


Terkait peserta yang sudah mengunggah berkas namun masih ragu dengan kelengkapannya tak perlu khawati, ada tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem BKN akan memberikan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada para peserta.

Oleh karenanya BKN mendorong setiap peserta untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang dicantumkan di sistem pendaftaran tetap aktif. "Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," imbuh BKN, dilansir pada Kamis (12/11).

Sebelumnya, muncul berbagai keluhan dari peserta lolos CPNS 2019 tentang masa pemberkasan yang dinilai kurang panjang. Pasalnya, banyak yang masih mengantre untuk mendapatkan surat keterangan sehat serta berkas-berkas lain yang merupakan syarat kelengkapan tersebut.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan adalah daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya. SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika atau sejenisnya harus ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru