Kerumunan Pendaftaran Pilkada Gibran Dibanding-Bandingkan Dengan Acara HRS, Ini Kata Mabes Polri
https://humas.polri.go.id
Nasional

Sebelumnya, FPI menyatakan bahwa Habib Rizieq akan taat hukum jika unsur keadilan terpenuhi, termasuk soal kerumunan yang juga terjadi di momen pendaftaran Gibran di Solo.

WowKeren - Kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibanding-bandingkan dengan kerumunan massa yang timbul saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo. Diketahui, Polri turun tangan dan mengusut kerumunan di acara Habib Rizieq dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mabes Polri lantas memberikan tanggapan terkait perbandingan kerumunan acara Habib Rizieq dengan pendaftaran Gibran di rangkaian Pilkada 2020. Mabes Polri rupanya memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, persoalan kerumunan Pilkada telah memiliki pengawasnya sendiri, yakni Badan Pengawas Pemilu. Dengan demikian, Awi menilai dua kasus kerumunan massa tersebut tak bisa disamakan.

"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tutur Awi dalam konferensi pers pada Rabu (18/11). Menurut Awi, gelaran Pilkada telah diatur dalam perundang-undangan secara konstitusional.

Selain itu, turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga telah disusun sedemikian rupa. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan telah memberikan maklumat terkait dengan Pilkada.


"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang," tegas Awi. "Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas."

Lebih lanjut, Awi juga menjelaskan bahwa Jokowi sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dengan demikian, aparat wajib menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi corona.

"Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan penertiban," ujar Awi. "Kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum."

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak minta diistimewakan secara hukum atas kasus kerumunan massa tersebut. Namun, pihaknya menuntut adanya keadilan, termasuk soal kerumunan yang terjadi di momen pendaftaran Gibran di Solo.

"Kami minta diproses yang sebelum- sebelumnya, antara lain tidak jaga jarak, penggunaan masker, seperti di Solo yang pengantaran Gibran sebagai Calon Wali Kota," kata Aziz pada Rabu (18/11). "Ketika unsur-unsur keadilan dipenuhi, Habib Rizieq taat hukum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru