Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Kemenhub Siapkan 1.293 Kapal
Instagram/kemenhub151
Nasional

Untuk memastikan kapal-kapal tersebut dalam kondisi prima mengangkut penumpang, maka Kementerian Perhubungan juga akan melakukan uji kelaikan kapal di 51 pelabuhan.

WowKeren - Pemerintah melakukan langkah antisipasi terhadap lonjakan penumpang pada periode angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Untuk hal ini, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan armada kapal. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya lebih dari 1.000.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo mengatakan jika kapal-kapal ini memiliki kapasitas hingga 3,4 juta penumpang. Adapun libur Nataru akan dimulai pada 18 Desember hingga 8 Januari.

"Kemenhub akan mempersiapkan angkutan sebanyak 1.293 kapal dengan kapasitas angkut 3,4 juta penumpang," kata Agus melalui pernyataan tertulis, Kamis (19/11). Untuk memastikan kapal-kapal tersebut dalam kondisi prima mengangkut penumpang, maka Kemenhub juga akan melakukan uji kelaikan kapal. Uji ini akan dilakukan di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang.

Agus menambahkan, fokus utama pemerintah tidak hanya pada keselamatan penumpang, namun juga kesehatan para petugas pelabuhan dan posko yang ada di seluruh pelabuhan. Sebab saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi sehingga protokol kesehatan harus benar-benar dipastikan terlaksana dengan baik.


"Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal," tutur Agus. "Tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

Uji kelaikan dilakukan sejak 16 November hingga 16 Desember mendatang. Ia pun mengatakan Ditjen Perhubungan Laut sudah meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan uji kelaikan di wilayah kerja masing-masing.

"Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," paparnya. Jika pada saat uji kelaikan ditemukan kapal penumpang yang tidak memenuhi kriteria maka akan segera dilakukan perbaikan.

Pihaknya akan memberikan batas maksimal perbaikan hingga 22 Desember. Jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak boleh beroperasi hingga terpenuhinya kesesuaian yang ditentukan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru