Program PPPK Bikin Guru Honorer Punya Gaji Setara PNS, Begini Persyaratannya
Nasional

Pemerintah menyediakan 1 juta formasi PPPK yang ditujukan untuk para guru honorer yang belum berstatus sebagai ASN. Akan digaji setara PNS, begini persyaratan untuk menjadi PPPK.

WowKeren - Pemerintah membuka seleksi untuk penyerapan 1 juta guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 mendatang. Kelompok pekerja ini ditujukan untuk para guru honorer serta lulusan sekolah kependidikan yang belum memiliki pengalaman mengajar.

Kesempatan ini tentu saja tak boleh dilewatkan begitu saja. Sebab terungkap guru yang masuk kategori PPPK bisa mendapatkan fasilitas gaji sampai tunjangan setara pegawai negeri sipil (PNS)!

Lantas persyaratan apa saja yang mesti dipenuhi untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi PPPK ini? Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, salah satu syarat yang diajukan adalah terkait usia.

Usai yang boleh mendaftar sebagai PPPK adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian syarat selanjutnya adalah yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


Selain itu peserta juga tidak boleh punya catatan berhenti, baik dengan hormat tanpa keinginan sendiri atau tidak hormat, dari jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu yang bersangkutan juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Peserta tidak boleh terlibat kepengurusan partai politik atau politik praktis. Kualifikasi pendidikan juga harus sesuai dengan jabatan yang dilamar serta memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu.

Peserta juga wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sebagaimana dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar. Serta yang terakhir memenuhi persyaratan lain sebagaimana kebutuhan jabatan yang dituju, sesuai dengan PPK.

Dan seperti calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK juga dijaring melalui seleksi. Ada 2 tahapan seleksi, seperti diatur di UU 5/2014 tentang ASN, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang sudah lulus seleksi pengadaan PPPK wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Sedangkan untuk PPPK jabatan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu juga akan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan hasil wawancara dan masukan masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait