Menaker Sebut Penetapan UMP 2022 Akan Mengacu Pada UU Cipta Kerja
Nasional

Berbeda dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021, UMP 2022 nantinya akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Hal ini berbeda dengan penetapan UMP 2021 yang belum mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11). "Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya."

Seperti yang diketahui, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19. Ida menegaskan, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.

Menurut Ida, SE tersebut dikeluarkan usai berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak COVID-19 terhadap kondisi pengupahan. Meski begitu, ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020.


Enam provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu. Sementara itu, ada 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020 dan Gorontalo yang masih belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.

Sebagai informasi, besaran UMP 2021 di DKI Jakarta naik untuk perusahaan yang tak terimbas COVID-19. Sedangkan perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat menggunakan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020 melalui pengajuan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

UMP 2021 di Jawa Tengah naik sebesar 3,27 persen sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya. Lalu di DIY, UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen dari 2020. "Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Sedangkan di Jawa Timur, UMP 2021 naik 5,65 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020. Kemudian di Sulawesi Selatan UMP 2021 naik sebesar 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru