Sama-Sama Jadi Tersangka, Stafsus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Twitter/KPK_RI
Nasional

Selain staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata, tersangka bernama Amiril Mukminin yang juga sempat menjadi buronan telah menyerahkan diri. Diketahui, Amiril merupakan pihak swasta.

WowKeren - Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11). Sama seperti Edhy, Andreau juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Selain Andreau, tersangka bernama Amiril Mukminin yang juga sempat menjadi buronan telah menyerahkan diri. Diketahui, Amiril merupakan pihak swasta.

"Siang ini sekitar pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri," tutur Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. "Dan menghadap penyidik KPK."

Menurut Ali, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. "Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," jelas Ali.


Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Andreau dan Amiril sempat menjadi buron sebelum akhirnya menyerahkan diri pada hari ini.

Menteri Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Uang dari perusahaan yang berminat menjadi eksportir benih lobster masuk ke rekening PT ACK yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

"Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja)," terang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Rabu (25/11). "Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar."

Atas temuan ini, Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru