Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Panggil Sekjen KKP
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB, Kamis (26/11). Ada apa?

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada Rabu (25/11). Edhy pun mundur dari posisinya sebagai menteri usai terjerat kasus dugaan suap tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti sementara Menteri KKP. Luhut pun telah telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB. Haeru Rahayu ke kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Kamis (26/11).

Sesuai arahan Presiden, Menko Luhut berpesan kepada keduanya agar pekerjaan di KKP tetap berjalan. "Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki," ujarnya seperti dikutip dari rilis Kemenko Marves.


Menurut rencana, nanti sore akan dilaksanakan rapat menteri KKP ad interim dengan seluruh jajaran eselon I dan II. Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh menteri KKP ad interim. "Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster usai Edhy Prabowo tertangkap. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020. Penghentian dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Dengan penetapan SE tersebut, maka penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," demikian kutipan SE tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait