Pengadilan Tolak Gugatan Trump untuk Tunda Hasil Pilpres Pennsylvania
Getty Images
Dunia

Ini merupakan kekalahan yang kesekian kalinya bagi Trump di pengadilan di seluruh negeri terkait gugatan kecurangan dan pelanggaran lainnya dalam Pilpres AS.

WowKeren - Pengadilan banding federal menolak gugatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghidupkan kembali gugatan federal yang bisa menunda kemenangan Presiden terpilih Joe Biden di negara bagian Pennsylvania.

Dilansir dari CNN, tiga hakim pengadilan banding federal secara bulat menyebut argumen kampanye Trump yang merasa dicurangi dalam upaya terpilih kembali tidak didukung oleh bukti. "Tuduhan tak adil itu serius. Menyebut sebuah pemilu tidak adil tidak berarti kenyataannya demikian," tulis Hakim Stephanos Bibas.

"Dakwaan membutuhkan tuduhan spesifik dan juga bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini," lanjut Stephanos Bibas menambahkan.

Dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, menurut hakim, Trump juga mengklaim diskriminasi. "Tapi ilmu kimia tidak dapat mengubah timah menjadi emas," kata pengadilan, menyindir tudingan tanpa bukti.


Ini merupakan kekalahan yang kesekian kalinya bagi Trump di pengadilan di seluruh negeri terkait gugatan kecurangan dan pelanggaran lainnya dalam Pilpres AS. Meski begitu, Trump tetap berpandangan bahwa kemenangan Biden tidak valid.

Pekan lalu, pengadilan negara bagian Pennsylvania menolak argumen pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, bahwa jutaan suara di negara bagian itu harus disingkirkan karena kecurangan.

Hakim dalam kasus itu menjawab bahwa tidak ada klaim yang tepat soal penipuan. Yang ada hanya masalah teknis dalam mengawasi penghitungan suara.

Pada Selasa (24/11), Pennsylvania secara resmi menyatakan kemenangan Biden. Tim kampanye Trump kemudian mengajukan banding ke pengadilan federal untuk membekukan kemenangan itu. Namun pengadilan banding mengatakan kampanye Trump tidak memiliki alasan penting untuk diperdebatkan.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru