Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Karena Pinjamkan Fasilitas Pemprov ke Kerumunan Petamburan
Nasional

Menurut pejabat Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, pencopotan tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat DKI yang menemukan adanya pelanggaran dari arahan Gubernur.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warihdari dari jabatan mereka. Menurut pejabat Sekda DKI, Sri Haryati, pencopotan tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat DKI yang menemukan adanya pelanggaran dari arahan Gubernur.

Diketahui, Anies menginstruksikan Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bayu dan Andono. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat meminjamkan fasilitas untuk acara Habib Rizieq di Petamburan yang menimbulkan kerumunan pada 14 November lalu.

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," terang Sri pada Sabtu (28/11). Selain karena peminjaman fasilitas, pencopotan ini juga dilakukan imbas pencegahan dan penanganan kerumunan di tengah pandemi yang lalai.


Meski demikian, Sri tidak menjelaskan secara rinci kelalaian selain peminjaman fasilitas Pemprov tersebut. "Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Sri.

Oleh sebab itu, Bayu dan Andono dicopot dari jabatan mereka terhitung 24 November 2020 dan dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. Selain Bayu dan Andono, audit inspektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Seperti diketahui beberapa waktu belakangan, kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) di Petamburan memang menuai sorotan. Pasalnya, Indonesia masih berada di masa pandemi virus corona (COVID-19). Pemprov DKI sendiri telah menjatuhkan sanksi denda sebesar 50 juta kepada Habib Rizieq atas kerumunan tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru