Bima Arya Berniat Cabut Laporan Terkait RS UMMI, Polda Jabar Beri Respon Tegas
Nasional

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri buka suara menanggapi rencana pencabutan laporan Satgas COVID-19 terhadap RS UMMI tempat Habib Rizieq terkait polemik tes swab imam besar FPI tersebut.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menuai polemik terkait hasil tes swab COVID-19. Rizieq diketahui meminta agar hasil tesnya disembunyikan yang memicu amarah publik.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor pun melaporkan RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat atas kelalaian yang terjadi. Namun, baru-baru ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berencana untuk mecabut laporan tersebut usai pihak RS meminta maaf.

Menanggapi hal ini, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Saya perlu klarifikasi, itu bukan poin penting kita, faktanya yang bersangkutan (Rizieq Shihab) datang ke rumah sakit dengan diam-diam," ujar Dofiri, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (30/11).

"Satgas COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari satgas dan sampai akhirnya yang bersangkutan (Rizieq Shihab) juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam, silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," lanjutnya.


Terkait rencana untuk mencabut laporan, menurutnya hal ini merupakan pidana murni. Laporan ke polisi dilakukan karena dinilai adanya upaya rumah sakit menghalangi tes swab pada Rizieq Shihab.

Oleh karenanya, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. "Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," katanya.

Di samping itu, angka COVID-19 di Indonesia sudah mencapai angka lebih dari 6.000 kasus per hari. Maka dari itu, polisi akan memberi tindakan hukum yang tegas dan terukur untuk menanggulangi pandemi.

"Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Bima Arya telah melemparkan ancaman sanksi pidana terhadap RS Ummi yang dianggap tidak transparan dan kooperatif terkait dengan hasil tes swab Habib Rizieq. Dan ancaman ini diwujudkan lewat pelaporan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait