Kemenag Rilis Aturan Soal Natal 2020, Umat yang Beribadah Kolektif Wajib Lakukan Ini
Nasional

Dalam SE Menteri Agama tersebut, umat Nasrani diminta untuk melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebihan. Hendaknya umat lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

WowKeren - Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan dan protokol kesehatan untuk ibadah Natal 2020 di masa pandemi virus corona (COVID-19). Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menurut Fachrul, keselamatan warga Indonesia harus diprioritaskan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah Natal di masa pandemi. Panduan tersebut diharapkan bisa meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," tutur Fachrul.

Dalam SE tersebut, umat Nasrani diminta untuk melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebihan. Hendaknya umat lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.


Adapun ibadah dan perayaan Natal bisa disiarkan secara online. "Bagi umat Nasrani yang akan mengikuti ibadah Natal secara berjemaah, diminta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," demikian kutipan SE tersebut.

Pelaksanaan ibadah secara berjemaah juga harus didasarkan pada situasi riil pandemi corona di lingkungan rumah ibadah, dan bukan hanya berdasarkan status zonasi risiko daerah saja. Contohnya, apabila rumah ibadah berada di daerah yang berstatus zona kuning namun di lingkungannya terdapat kasus penularan corona, maka penyelenggaraan ibadah berjemaah tidak dibenarkan.

Berikut kewajiban umat yang akan mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

  1. Jemaat/umat dalam kondisi sehat
  2. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  5. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
  7. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait