Rumah Ibu Mahfud MD Dikepung Massa, Eks Kepala BIN Sigap Beri Ancaman Ini
Nasional

AM Hendropriyono mengingatkan kembali Pasal 48 dan 49 KUHP yang memberikan perlindungan dalam aksi pembelaan diri. Dalam hal ini, nasib penggeruduk rumah Mahfud MD 'tak dilindungi' negara.

WowKeren - Kejadian mengejutkan datang dari keluarga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pasalnya rumah keluarganya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendadak dikepung sejumlah besar massa.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono pun ikut menanggapi masalah tersebut, lengkap dengan memberikan "ancaman". Hendropriyono mengingatkan bahwa berdemonstrasi pun ada batasannya sebab ada ancaman pidana yang mengiringi jika sampai melanggar.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ungkap Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).


Ayah mertua KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa itu mengingatkan bahwa pihak yang digeruduk, dalam hal ini keluarga Mahfud, berhak untuk menyerang balik. Bila sampai hal itu terjadi dan menyebabkan sang penyerang berbalik mengalami suatu bala atau kejadian kurang menyenangkan, hukum Indonesia tidak bisa memberi sanksi karena dianggap sebagai bentuk pembelaan diri.

Hal ini, jelas Hendropriyono, diatur di Pasal 48 dan 49 KUHP. Di Pasal 48 diatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana. Sedangkan di Pasal 49 diatur perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noordweer) untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Hendropriyono menjelaskan bahwa jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, seperti sampai matinya si penyerang, mereka tidak dapat dihukum. Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi pasal 49 KUHP tersebut.

"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup," pungkas Hendropriyono, seperti dilansir dari Tempo. "Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru