Mahfud MD Klaim Benny Wenda Sudah Tidak Punya Kewarganegaraan
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Menurut Mahfud, Benny adalah seorang napi yang sudah divonis penjara selama 15 tahun. Namun belum satu tahun menjalani hukuman, Benny kabur dari penjara pada tahun 2003 dan menetap di Inggris hingga sekarang.

WowKeren - Nama Benny Wenda kini ramai disorot usai Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua (ULMWP) tersebut mendeklarasikan Pemerintah Sementara West Papua yang menyangkut Papua dan Papua Barat pada 1 Desember 2020 lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas menyebut bahwa Benny Wenda kini tidak memiliki kewarganegaraan dan berstatus sebagai narapidana.

Menurut Mahfud, Benny adalah seorang napi yang sudah divonis penjara selama 15 tahun. Namun belum satu tahun menjalani hukuman, Benny kabur dari penjara pada tahun 2003 dan menetap di Inggris hingga sekarang.

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan," tutur Mahfud pada Kamis (3/12). "Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan."

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut deklarasi Benny pada 1 Desember lalu sebagai tindakan makar, meski skalanya masih tergolong kecil. Oleh sebab itu, Mahfud meminta aparat penegak hukum untuk mengejar Benny dan memasukkan ke penjara.


"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara," jelas Mahfud. "Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar."

Selain itu, Mahfud juga meminta masyarakat Indonesia untuk tidak panik dengan deklarasi yang digaungkan Benny. Pasalnya, Mahfud menilai apa yang dilakukan Benny tidak memiliki dasar pendirian sebuah negara. "Tidak perlu panik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Adapun Mahfud juga sempat menegaskan Papua tidak bisa menjadi negara sendiri dan selamanya sah masuk dalam bagian NKRI sejak referendum PBB pada 1969 silam. Mahfud menegaskan kebebasan Papua dari Indonesia tidak akan pernah terjadi.

Pasalnya, ia menilai PBB tidak mungkin lagi membuat keputusan untuk melakukan referendum mengenai situasi Papua. "Karena itu tidak akan ada lagi, PBB itu tidak mungkin buat keputusan dua kali terhadap hal yang sama," kata Mahfud.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait