Bambang Beathor Suryadi, salah satu mantan anggota KSP, dilaporkan oleh Ali Mochtar Ngabalin dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam kasus dugaan suap Menteri KKP Edhy Prabowo.
- Elvariza Opita
- Jumat, 04 Desember 2020 - 14:05 WIB
WowKeren - Tenaga Ahli Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin diketahui melaporkan mantan rekan sejawatnya ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil lantaran sang mantan rekan sejawatnya di KSP, Bambang Beathor Suryadi, dianggapnya sudah melakukan pencemaran nama baik dengan mengaitkan namanya di kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo.
Menanggapinya, Bambang Beathor malah langsung mengungkap alasan di balik pendapatnya yang mengaitkan Ngabalin dengan kasus dugaan suap Edhy. "Sebagai relawan Jokowi, kita tetap ingin pemerintahan ini bersih dari korupsi sebagaimana niat Jokowi saat ingin menjadi presiden," ujar Bambang Beathor, Jumat (4/12).
Ia menilai, meski Ngabalin tak terlibat dalam kasus tersebut, tetap saja ada kesalahan yang sudah diperbuatnya. Sebagai relawan Presiden Joko Widodo yang tak ingin ada korupsi di pemerintahannya, Bambang Beathor menyesalkan karena Ngabalin seolah tak melakukan upaya pencegahan terjadinya kasus suap oleh mantan politikus Gerindra itu.
"Kita menyesal, kenapa Ngabalin sebagai Pembina Kementerian KKP tidak melakukan pencegahan atas terjadinya korupsi," kata Bambang Beathor, seperti dilansir dari Detik News. "Padahal dia punya kesempatan dan kemampuan untuk mencegahnya."
Bahkan Bambang Beathor memunculkan opsi untuk melaporkan balik Ngabalin ke polisi. "Sedang dibicarakan di kawan-kawan ProDem," pungkasnya, merujuk pada nama kelompok relawan Jokowi di Pemilihan Presiden 2019.
Sebelumnya Ngabalin diketahui melaporkan Bambang Beathor dan Muhammad Yunus Anis ke kepolisian karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Ngabalin, kedua terlapor sengaja membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga sang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," jelas Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).
"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha," imbuhnya. "Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK."
(wk/elva)