Pegiat Lapor COVID-19, Irma Hidayana, berharap agar majelis hakim PTUN memperhatian argumen-argumen yang diajukannya dalam menyidangkan perkara gugatan tersebut.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 04 Desember 2020 - 13:56 WIB
WowKeren - Sejumlah tokoh diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pemerintah untuk melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona. Salah satu pihak penggugatnya adalah pegiat Lapor COVID-19, Irma Hidayana.
Menurut Irma, pemerintah telah mengabaikan hak kesehatan dengan tetap menggelar Pilkada 2020. "Gugatan kami untuk menolak diadakannya Pilkada Desember ini sebenarnya bertitik tolak dari pemenuhan hak kesehatan, dan pemenuhan hak kesehatan itu bagian dari hak asasi manusia," tutur Irma pada Kamis (3/12) kemarin.
Lebih lanjut, Irma menyebutkan bahwa pemerintah masih memiliki kelemahan dalam melakukan contact tracing dan testing COVID-19. Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan standar skala tes seharusnya 1 orang dari 1.000 populasi setiap pekan.
Namun demikian, hingga kini banyak wilayah di Indonesia yang belum memenuhi standar ini. Selain itu, Irma juga menyinggung soal data COVID-19 yang dinilai belum transparan.
Menurutnya, pemerintah hanya mencatat jumlah kematian akibat COVID-19 yang terkonfirmasi, namun tidak menyertakan pasien-pasien yang belum dites tapi meninggal dengan gejala klinis COVID-19. Irma menyebut ada selisih cukup besar antara data kematian COVID-19 terkonfirmasi dengan pasien suspek serta probabel ini.
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan 17.533 kematian akibat corona per Kamis (3/12). Namun data tim LaporCovid-19 mencatat angka kematian terkonfirmasi beserta probabel dan suspek sebanyak 41.544 orang. "Gap-nya cukup besar," ujar Irma.
Oleh sebab itu, Irma menilai 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 berpotensi menjadi tempat penularan. Apalagi ia mengungkapkan sudah ada lebih dari 50 orang bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 dan bahkan ada yang meninggal dunia.
Tak hanya bakal calon kepala daerah, ada juga sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim sukses, dan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Potensi-potensi untuk lebih banyak orang lain terpapar ini masih cukup besar," jelas Irma.
Irma pun berharap agar majelis hakim PTUN memperhatian argumen-argumen ini dalam menyidangkan perkara gugatan tersebut. "Mohon para hakim menggunakan hati nuraninya untuk melihat potensi risiko karena ini yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan warga," pungkas Irma.
Di sisi lain, gugatan terkait Pilkada 2020 ini akan disidangkan pada 10 Desember 2020 mendatang. Diketahui, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas juga menjadi salah satu tokoh yang mengajukan gugatan ini.
(wk/Bert)