Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan dua wilayah ini menjadi daerah yang paling rawan di Pilkada Serentak 2020. Terungkap, ini penyebabnya.
- Ruth Meliana
- Senin, 07 Desember 2020 - 09:43 WIB
WowKeren - Penyoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada dua hari mendatang, Rabu (9/12). Jelang Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan peringatan dua wilayah yang menjadi daerah paling rawan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Bawaslu menyebut Depok dan Medan masuk kategori daerah rawan. Penyebabnya karena penolakan keras masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan ada 9 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi karena maraknya penolakan Pilkada Serentak. Sedangkan 252 kabupaten/kota lainnya masuk dalam kategori rawan sedang.
”Di sembilan kabupaten/kota, kerawanan menyangkut penolakan penyelenggaraan pilkada termasuk tinggi,” kata Afif dalam jumpa pers daring seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (6/12).
Lebih lanjut Bawaslu membeberkan jika Kota Depok, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Teluk Wondama menjadi wilayah yang mendapatkan penolakan penyelenggaraan Pilkada terbesar di Indonesia. Ketiga wilayah itu mendapat skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 100 dalam isu penolakan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Kemudian enam wilayah lainnya juga menyusul sebagai daerah paling rawan. Keenamnya adalah Kota Medan dengan skor IKP 68,8, Kota Sibolga skor IKP 68,8, Kota Solok skor IKP 68,8, Kabupaten Rokan Hilir skor IKP 68,8, Kabupaten Pesisir Barat skor IKP 68,8, dan Kota Ternate skor IKP 68,80.
Bawaslu lantas memberikan berbagai imbauan agar kerawanan daerah tersebut tidak mengganggu proses pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. Salah satunya adalah masyarakat dan panitia Pilkada diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.
Protokol yang diterapkan adalah menyiapkan pengecekan suhu dan tempat mencuci tangan atau handsanitizer di tempat pemilihan umum (TPU). Selain itu, masyarakat diminta selalu memakai masker dan menjaga jarak saat mencoblos calon kepala daerah. Cara ini dinilai dapat meyakinkan para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka di tengah pandemi.
”Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat,” imbau Afif. “(Protokol diterapkan) dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.”
(wk/lian)