Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pertemuan tersebut digelar usai pihaknya mendapat informasi terkait potensi penyimpangan dalam model kerja Kemensos.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 Desember 2020 - 09:38 WIB
WowKeren - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari yang diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juliari rupanya sempat menemui pimpinan KPK untuk membahas pencegahan penyimpangan dana bansos. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami juga bahkan telah mendatangi dalam tugas monitoring," terang Nawawi pada Minggu. "Kami sendiri, pimpinan, bersama dengan deputi pencegahan bertemu dengan Menteri Sosial dan jajarannya."
Menurut Nawawi, pertemuan tersebut digelar usai pihaknya mendapat informasi terkait potensi penyimpangan dalam model kerja Kemensos. Kala melaksanakan pertemuan dengan Juliari, KPK juga membicarakan soal langkah pencegahannya. "Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak Kementerian dapat menyikapi," jelas Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa pihak KPK telah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi COVID-19. Termasuk dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Pokoknya banyak hal yang sudah kami lakukan," ungkap Nawawi. "Kami selalu mendengungkan, kalau bisa dicegah kenapa ditangkapi, begitu kan awalnya yang selalu kami dengungkan dan itu sudah kami lakukan."
Di sisi lain, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19. Pengadaan bantuan sosial untuk penanganan COVID- 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Ketua KPK Firli Bahuri menduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Ia menambahkan bahwa untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
(wk/Bert)