Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen Tahun 2021
Pexels
Nasional

Sri Mulyani sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan dalam mengambil kebijakan.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Kamis (10/12).

"Kita akan menaikkan cukai rokok, dalam hal ini sebesar 12,5 persen," tutur Sri Mulyani. "Dimana terdrii dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen."

Kemudian untuk industri yang memproduksi SPM golongan IIA akan dinaikkan 16,5 persen. Sedangkan untuk industri yang memproduksi SPM golongan IIB akan dinaikkan 18,1 persen.

Penjelasan Sri Mulyani Soal Cukai Rokok

YouTube/Kementerian Keuangan


Kebijakan ini disebut Sri Mulyani merupakan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan berbagai aspek. Di antaranya adalah pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja atau buruh di pabrik rokok, petani, rokok ilegal, hingga penerimaan negara.

Sebelumnya, isu cukai rokok yang akan naik lagi tahun depan sudah ramai diperbincangkan sejak beberapa waktu lalu. Sri Mulyani sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan dalam mengambil kebijakan.

Dengan demikian, akan ada semakin banyak pandangan dan bisa menghasilkan kebijakan yang saling menguntungkan berbagai pihak atau win win solution Adapun rencana kenaikan cukai rokok ini sudah ada dalam kerangka menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sementara itu, kalangan pengusaha dan pelaku industri juga telah meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dengan tarif yang tinggi. Pasalnya, industri saat ini sedang dalam masa sulit karena resesi dan pandemi corona.

"Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan," tutur Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. "Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait